suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Tim penyidik lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan besar-besaran di 15 lokasi berbeda, menyita berbagai dokumen penting hingga perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Operasi senyap ini berlangsung maraton dari tanggal 5 hingga 8 Agustus 2026.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (9/8/2026), mengungkapkan detail hasil penggeledahan tersebut. "Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dokumen proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," jelas Budi.

Lima belas rumah yang menjadi target penggeledahan tersebar di empat wilayah. Sepuluh di antaranya berada di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Meski identitas pemilik rumah belum diungkap ke publik, KPK meyakini lokasi-lokasi ini menyimpan informasi krusial untuk mengungkap jaringan korupsi. Selain dokumen dan perangkat elektronik, tim penyidik juga turut mengamankan rekaman CCTV dari salah satu hotel yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, guna memperkuat konstruksi perkara, serta mendalami peran setiap pihak yang terlibat.
Diketahui, Anom Widiyantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang dari sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta. Modus operandi yang terungkap adalah melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, yang bertugas mengumpulkan dana. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,98 miliar.
Dana tersebut, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi Anom, termasuk upaya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang tengah menjeratnya. Selain Anom dan Gus Haris, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan ini, yakni staf administrasi KPK Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Kasus ini terus bergulir, dengan harapan dapat membongkar tuntas praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah.








Tinggalkan komentar