Geger! Praperadilan Roy Suryo Berulang, THMP Angkat Bicara!

suaramedia.id – JAKARTA – Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, secara tegas menyuarakan keberatan terhadap langkah kubu Roy Suryo yang terus-menerus mengajukan permohonan praperadilan. Upaya hukum ini berkaitan dengan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI Joko Widodo. Suhadi menekankan bahwa pengajuan praperadilan yang berulang kali tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat hukum yang berlaku.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/8/2026), Suhadi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai praperadilan memang diatur dalam Pasal 158 hingga 164 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan tersebut tidak dapat serta-merta diinterpretasikan sebagai lampu hijau untuk mengajukan praperadilan secara berulang-ulang tanpa batasan.

"Jika melihat prinsipnya, memang boleh, menurut kubu Roy Suryo. Namun, bagi kami di THMP, hal tersebut tidak dibenarkan," ujar Suhadi, menegaskan perbedaan pandangan antara pihaknya dengan kubu Roy Suryo terkait interpretasi hukum.

Lebih lanjut, Suhadi menyoroti bahwa tindakan Roy Suryo tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa peradilan harus dilaksanakan dengan prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Setiap undang-undang harus berasaskan pada hukum positif yang jelas. Tidak boleh ada proses yang berlarut-larut dalam penanganan suatu perkara, khususnya praperadilan," tegas Suhadi, mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan efisien dan sesuai koridor yang ditetapkan.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar