10 Orang Pengunjung OW Guci Disanksi Satgas Covid – 19 Kecamatan Bojong

TEGAL | JATENG, suaramedia.id – Petugas gabungan dari Koramil 20/Bojong, Polsek dan Kecamatan Bojong menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid – 19 di Jalan Raya Karangsari Tuwel, tepatnya di depan pintu masuk OW Guci, Selasa siang (20/10).

Sebanyak 10 orang yang akan memasuki Obyek Wisata Guci dan tidak mengenakan masker pun diberi sanksi berupa tindakan fisik berupa push up maupun melafalkan Pancasila.

Danramil 20/Bojong Kapten Arm Sinai Sukmo Aji yang turun langsung pada operasi tersebut mengatakan operasi serupa akan terus digelar guna mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah dengan mengenakan masker saat keluar rumah. “Bagi yang didapati tidak menggunakan masker, tim gabungan akan memberikan sanksi teguran“, ujarnya.

“Koramil akan terus bersinergi dengan aparat terkait guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, khusunya di wilayah Kecamatan Bojong”, imbuh Sinai.

Dalam kegiatan tersebut, selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas dan pengunjung wahana wisata guci untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menjauhi kerumunan. (ats)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Korban Penyekapan di Apartemen St. Morizt Minta Perlindungan ke Kejaksaan Agung