Yanmin Polda Banten Berikan Tutorial Pembuatan SKCK Online

SERANG, suaramedia.id – Guna memudahkan pelayanan publik, terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri telah meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa diakses dimana saja. SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian, adalah guna menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi mengatakan, saat ini masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa dimana saja, serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian.

“Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id, hal ini tentu bisa memudahkan publik untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya,” kata Esti.

Persyaratan yang perlu di siapkan dalam pembuatan SKCK Online adalah dokumen pribadi seperti pas foto 4×6, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id) kemudian masuk ke halaman utama, lalu klik form pendaftaran. Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK, kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri. Kemudian Klik Proses dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kalian,” tutur Esti.

Pembuatan SKCK secara online dan offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya saja yang disesuaikan.

“Cara pembutan SKCK secara offline, masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya, dengan masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan,” kata Esti.

Baca Juga..!  Kapolresta Tangerang Distribusikan 500 Paket Sembako ke DPC KSPSI Citra Raya

Adapun cara pembayarannya mempunyai dua pilihan, yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK, atau melalui Virtual Account (BRIVA).

“Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000,- sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016,” tutup Esti.

Pewarta : (A 806EL)

Facebook Comments