suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan dengan menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan ini menambah daftar panjang jerat hukum yang menimpa Bambang, mengingat ia sebelumnya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Related Post
Informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini terkuak setelah KPK menerima laporan penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bambang Setyawan diduga kuat menerima berbagai bentuk penerimaan lain yang tergolong gratifikasi, di luar kasus suap yang telah menjeratnya.

"Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ungkap Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2/2026). Pernyataan ini menegaskan adanya aliran dana mencurigakan dalam jumlah besar yang masuk ke rekening pejabat peradilan tersebut.
Akibat perbuatannya ini, Bambang Setyawan kini dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara, menegaskan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi di segala lini, termasuk di lembaga peradilan.










Tinggalkan komentar