suaramedia.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat gebrakan baru di dunia pendidikan. Surat edaran (SE) Nomor 100.3.4/3300/DISDIK tertanggal 7 Juni 2025 mewajibkan seluruh guru, tenaga pendidik, dan siswa Muslim di SMA, SMK, dan SLB untuk menghafal Alquran, khususnya Juz 30. Kebijakan ini langsung menuai beragam reaksi.

Related Post
Surat edaran tersebut mencantumkan empat poin penting. Poin utama adalah target hafalan Juz 30 hingga Juz 28 untuk guru, tenaga pendidik (tendik), dan siswa pada tahun ajaran 2025-2026. Kepala sekolah didorong untuk merancang strategi efektif dalam program ini, termasuk menjadwalkan setor hafalan rutin, misalnya setiap Jumat. Prestasi hafalan Alquran bahkan akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja guru dan tendik.

Untuk siswa, target hafalan disesuaikan dengan jenjang kelas. Siswa kelas XII ditargetkan menghafal Juz 30, kelas XI Juz 30 dan 29, sementara kelas X ditargetkan menghafal Juz 30, 29, dan 28 secara bertahap. Setor hafalan juga dijadwalkan rutin, dan akan menjadi bagian dari penilaian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Selain program hafalan, SE juga mewajibkan pembacaan Alquran selama 10-15 menit dan/atau zikir pagi bagi siswa Muslim sebelum pembelajaran dimulai. Zikir sore dan/atau doa bersama juga diwajibkan di akhir pembelajaran. Sekolah tetap memfasilitasi siswa non-Muslim untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa kewajiban menghafal Alquran ini bukan syarat kelulusan atau kenaikan kelas. Menurutnya, program ini bertujuan meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar siswa, serta mengatasi buta aksara Alquran di lingkungan sekolah. Beliau juga berharap program ini dapat menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang memotivasi siswa untuk lebih giat belajar Alquran. Iqbal menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan moral keagamaan siswa.










Tinggalkan komentar