Waduh, Proyek Penggantian Jembatan Kali Cicayur Diduga Tanpa Pengawas dan Pekerjanya Tidak Pakai K3

TANGERANG, suaramedia.id – Pengerjaan proyek penggantian jembatan kali Cicayur di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Yang dikerjakan oleh PT. Khansa Madina Jaya senilai Rp. 2.163.587.000.00. dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Diduga dikerjakan tanpa pengawas dan para pekerjanya pun tidak menggunakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantau suaramedia.id di lokasi Selasa (7/11/2023) siang, tidak ada satu orang pun pengawas baik dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang selaku pihak berwenang serta tidak digunakannya K3 oleh para pekerja dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketika ditanya, keberadaan pengawas maupun pelaksana di proyek tersebut, salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya, mengatakan tidak tahu, lantaran dirinya pun hanya sebatas bekerja saja.

“Gak tau pak, saya cuma kerja disini,” katanya.

Sementara, dikutip dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Tujuan pemeriksaan maupun pengawasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah untuk menjaga tercapainya tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak di lingkungan.

Undang-Undang ini pun mengatur, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil.

Jasa Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Baca Juga..!  Silaturahmi Dengan Para Seniman, Ini Wejangan dan Harapan Pj

Kemudian, dikutip dari berbagai sumber, kaitan Peraturan Perundangan yang mengatur K3 sebagai berikut;

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi aturan pokok K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
  3. UU No. 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Di dalamnya tercantum kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja, baik yang baru maupun yang hendak dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai sifat dan jenis pekerjaan masing-masing. Begitu pula dengan kebijakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala dan kewajiban mengenakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan tepat sesuai peraturan.
  4. UU No. 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang kemudian berubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40 tahun 2004 dan salah satu poinnya membahas jaminan kecelakaan kerja.
  5. Keputusan Presiden No. 22 tahun 1993 mengenai Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
  6. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  7. UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Secara khusus ada pasal 86 yang menekankan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
  8. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja.
  10. Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 mengenai Penyakit Akibat Kerja.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, mewakili PT. Khansa Madina Jaya, pria yang akrab disapa Oka selaku pengawas di proyek itu pun, tidak memberikan jawaban.

Baca Juga..!  Polres Metro Tangerang Kota Panen Raya di Sepatan Timur

(Kosasih Alle Gege Al-Bantani/Red)

Facebook Comments