suaramedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pabrik uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Annar sebelumnya divonis hanya 5 tahun penjara.

Related Post
Langkah banding ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menuntut hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang merusak stabilitas ekonomi negara. "Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, seperti dikutip suaramedia.id – , Sabtu (11/10).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, banding ini diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan awal. "Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya," tegas Soetarmi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 1 tahun kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
JPU menilai vonis ini terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Annar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Baik JPU maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.










Tinggalkan komentar