suaramedia.id – Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lebih berat kepada Mirahayati, terdakwa kasus kosmetik ilegal. Vonis yang sebelumnya 10 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Makassar, kini diubah menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin (11/8).

Related Post
Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Putusan banding bernomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS yang dikeluarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyatakan Mirahayati terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Barang bukti berupa 200 pcs produk kosmetik Mirahayati Cosmetic akan dimusnahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mirahayati 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan alat kesehatan tak sesuai standar, merugikan dan membahayakan masyarakat karena kandungan merkuri. Meskipun hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, dan memiliki bayi, vonis 10 bulan dianggap ringan dibanding tuntutan JPU 6 tahun penjara. Baik JPU maupun kuasa hukum Mirahayati sempat menyatakan sikap berbeda terkait vonis tersebut, dengan JPU belum menentukan langkah selanjutnya dan kuasa hukum mengajukan banding. Kini, dengan putusan Pengadilan Tinggi, Mirahayati harus menjalani hukuman yang lebih berat.










Tinggalkan komentar