suaramedia.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menilai putusan kasasi tersebut jauh dari kata adil dan gagal memberikan efek jera. Menurutnya, hukuman yang pantas bagi Gazalba adalah 20 tahun penjara.

Related Post
"Seharusnya hukuman Gazalba Saleh 20 tahun, baru adil!" tegas Boyamin dalam keterangannya yang dikutip suaramedia.id, Sabtu (21/6). Ia beralasan, Gazalba terlibat dalam dua kasus, yaitu korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masing-masing memiliki ancaman hukuman berat. "Kasus pencucian uang maksimal 20 tahun, ditambah lagi kasus korupsinya, jadi seharusnya 20 tahun, bukan 10 tahun," lanjutnya.

Boyamin menekankan bahwa vonis 10 tahun penjara tidak cukup untuk memberikan efek jera, baik bagi Gazalba maupun hakim-hakim lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. "Mahkamah Agung gagal memberikan efek jera. Ancaman hukuman 20 tahun, ditambah denda dan pengembalian uang, akan membuat siapapun berpikir seribu kali sebelum korupsi," ujarnya.
Lebih jauh, MAKI menilai MA gagal menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. "MA gagal membersihkan lingkungannya sendiri dan memberikan teladan dalam memberantas korupsi," imbuh Boyamin. Ia menyayangkan putusan tersebut yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebagai informasi, sebelum putusan kasasi, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Gazalba, sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Gazalba terbukti menerima suap sebesar Rp37 miliar terkait penanganan peninjauan kembali (PK) kasus Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Kasus ini melibatkan Advokat Neshawaty Arsjad yang memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.










Tinggalkan komentar