Viral Pemberitaan Dugaan Pungli di Media, SMAN 15 Lakukan Penyiasatan Baru Dengan Menyebar Surat Dukungan

Kota Tangerang, suaramedia.id – Pasca ramai pemberitaan di media terkait pungutan dana Psikotes sebesar Rp 120 ribu per murid kelas X guna menentukan seorang Siswa kedalam memilih kejuruan antara IPS atau IPA, saat ini pihak sekolah melakukan konsolidasi dengan menyebar surat dukungan program dari orang tua Siswa ke sekolah

Anwar Husain selaku Wakil Kepala Sekolah dan juga Humas SMAN 15 Kota Tangerang ketika ditemui mengatakan, dirinya membenarkan adanya kegiatan tersebut dan juga pihak sekolah sudah mengedarkan surat tersebut kepada orang tua siswa dan itu berdasarkan arahan dari kepala sekolah yang sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas inspektorat Provinsi Banten kata Anwar (Kamis  30/3/2023)

Lebih lanjut wakepsek SMA negeri 15 menjelaskan, di dalam hasil koordinasi ibu Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang dengan Dinas inspektorat Provinsi Banten, beliau menjelaskan, bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan Psikotes karena ini kegiatan personal jika dilaksanakan kegiatan tersebut, sebaiknya menggunakan sumber dana lain ujarnya.

Dan menurut ibu Kepala Sekolah dari hasil koordinasi dengan pihak Dinas inspektorat Provinsi Banten menambahkan bahwa sekolah bisa melaksanakan sendiri test tersebut, seperti test akademik untuk peminatan dengan pembiayaan  pada konsumsi panitia dan pengawas yang Rasional tambahnya.

Di tempat berbeda Harris SH mantan Ketua komite SMAN 15 yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM KIPANG) di ruang kerjanya mengatakan dirinya dalam hal ini sangat menyayangkan sikap dan langkah Pihak Sekolah SMA negeri 15 Kota Tangerang yang di dinilai sudah terlalu jauh dalam mengintervensi kerja kerja pihak Komite sehingga keputusan nya menjadi blunder yang ujung ujung nya saling salah dan menyalahkan antara Pihak Sekolah dengan pihak Komite kata Harris.

Baca Juga..!  Melalui 'Promis' Polresta Bandara Soetta Tingkatkan Pelayanan

Lagi Harris SH menuturkan sebab ketika di jaman dirinya menjadi Ketua Komite jika pihak Sekolah mempunyai kebutuhan,  maka pihak Komite lah yang berkoordinasi dengan pihak Dinas inspektorat Provinsi Banten serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, dan hasilnya dilaporkan ke Kepsek, bukan nya Kepala Sekolah yang harus koordinasi kesana kesini ujarnya.

Menurutnya, ini membuat kesan ada sesuatu kebutuhan yang ditutup tutupi contoh seperti pengadaan lemari kaca yang harus dan belum dibayar, menurut berita pengadaan tersebut dari dana pinjaman atau hutang dari dana BOS yang akan datang, sementara pengadaan tersebut belum dilaporkan atau di ajukan melalui ke kementerian melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang di Sekolah (SIPLAH) dan harus ada Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) yang masuk melalui Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Maka harus mensiasati dengan melakukan pungutan liar/(Pungli)untuk meringankan dan yang sudah dikeluarkan imbuhnya.

Apalagi sekarang pihak sekolah mengedarkan surat dukungan atau persetujuan dari para orang tua Siswa yang di sebar setelah mereka membayar uang psikotes, dan ini menurutnya terbalik,  seharusnya surat dukungan dulu kalau di sepakati oleh sebagian besar orang tua siswa ya baru bayar kalau hanya sebagian ya harus di pertimbangkan kembali, dan kalau ini kan seperti melakukan penyiasatan baru untuk mencari legitimasi Pungli tersebut tandasnya.

(AE)

Facebook Comments