Viral !! Oknum PetugasTrantib Kecamatan Pinang Catut Nama Sachrudin




Kota Tangerang | Banten,suaramedia.id-Ada ada saja ulah oknum anggota Trantib di Kecamatan Pinang itu,
gara gara melindungi bangunan tak ber IMB, Oknum Kasi Trantib yang berinitial Don Nekat Mencatut nama orang nomor dua di Kota Tangerang H.Sachrudin.

Hingga akhirnya ucapan sang oknum saat dikonfirmasi wartawan terkait alih fungsi sebuah bangunan di kecamatan Pinang Kota Tangerang bocor kepublik dan menjadi sorotan.

Terlebih ada nama Wakil walikota Sachrudin yang disebutkan, seakan wakil walikota merestui bangunan tak berijin yang berada di wilayah Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Dalam rekaman berdurasi 120 detik,Trantib kecamatan mengatakan,”Pemilik bangunan itu daudaranya H.Sachrudin,” wakil Walikota Tangerang dan bangunan tersebut sudah lama berdiri, dia orang pribumi, kenapa wartawan pada usil bangunan” kata suara dalam rekaman.

Terkait kelakuan oknum Trantib tersebut, Camat Pinang Kaonang diberitakan telah memberikan klarifikasinya terkait status bangunan yang dipersoalkan serta teguran atas ulah anggotanya yang tak terpuji tersebut.

Kaonang dalam klarifikasi tersebut mengakui sampai detik ini Kecamatan Pinang belum pernah mengeluarkan ijin untuk Pembangunan Rumah tersebut.

Hanya saja rumah itu sudah lama berdiri dan kini sedang di renovasi.

“Memang Pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan ijin untuk pembangunan dan alih fungsi rumah tersebut”ujar Kaonang.

Dirinya juga mengungkapkan penyesalan atas ulah anggotanya yang membawa bawa nama wakil walikota ini katanya.

“Ucapan anggota saya itu bagian dari kesalahan, karena wakil walikota dalam hal ini tidak tahu-menahu. Selain itu pemilik bangunan juga bukan kerabat dari Wakil Walikota Tangerang” beber Kaonang.

Toat, salah warga Tangerang mengatakan, sebagai camat yang juga sudah lama menjabat sebagai Kabid di Satpol PP kota Tangerang, Kaonang paham betul masalah izin bangunan berdiri, kenapa sekarang jadi camat pura pura tidak mengerti, jadi mustahil, orang nomor satu dikecamatan dan mantan Kabid penegak perda tidak mengerti,” tuturnya.

Terpisah Wakil DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto saat dimintai komentar terkait peristiwa ini minggu (27/6) mengatakan, agar Satpol PP Kota Tangerang bisa berlaku tegas serta jangan tebang pilih dalam menindak bangunan tak berijin.

“jika Bangunan itu tak mempunyai IMB ,Satpol PP kota Tangerang harus bertindak tegas dengan menyegel bangunan tersebut” singkatnya.

Kepala Satpol PP kota Tangerang Agus Hendra ,saat dikonfirmasi masalah bangunan yang berupa fungsi dan belom memilikin diwilayah kecamatan Pinang mengatakan, akan kita turunkan tim untuk mengecek kebenaran dan bilamana terbukti tidak memilik izin akan kita tindak sesuai perda dan peraturan yang belaku, tuturnya.

(Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Wujudkan Atlet Berkualitas, Pemkot Gelar Turnamen Futsal se-Tangerang Raya