suaramedia.id – Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Ikhwan Fahrojih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu saat ini adalah sebuah kesempatan emas untuk melakukan reformasi mendalam terhadap sistem politik Indonesia. Menurut Ikhwan, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, serangkaian putusan penting dari Mahkamah Konstitusi, serta dinamika demokrasi nasional yang terus berkembang, menunjukkan bahwa perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan teknis. Sebaliknya, reformasi harus menyentuh aspek-aspek substansial guna memperkokoh kualitas demokrasi konstitusional di tanah air.

Related Post
Pembahasan mengenai revisi UU Pemilu ini, lanjut Ikhwan, difokuskan pada setidaknya sepuluh isu strategis yang menarik perhatian berbagai kalangan. Tiga di antaranya menjadi sorotan utama. Pertama, adalah penataan ulang sistem pemilihan legislatif. Perdebatan sengit mengenai apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau bahkan sistem campuran, harus diarahkan pada dua tujuan fundamental. Yakni, peningkatan kualitas representasi rakyat di parlemen dan penguatan kelembagaan partai politik sebagai pilar demokrasi. Sistem yang dipilih nantinya wajib mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan penuh pemilih dengan upaya pembenahan institusi partai.

Isu krusial kedua adalah penataan ulang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ikhwan Fahrojih menekankan pentingnya merumuskan ambang batas ini secara proporsional. Tujuannya adalah agar tidak sampai menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan representasi politik yang layak. Namun, di sisi lain, formulasi ini juga harus tetap mampu menciptakan sistem kepartaian yang lebih efektif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada stabilitas pemerintahan.
Terakhir, isu ketiga yang tak kalah penting adalah penyesuaian pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Setelah berbagai perkembangan signifikan dari putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan ini harus diarahkan untuk menjamin terciptanya persaingan yang lebih terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh kekuatan politik. Hal ini, menurut Ikhwan, sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan dalam berdemokrasi.










Tinggalkan komentar