Tuntut Batalkan Kontrak Kerjasama Dengan PT. Moya, Permata Gelar Unras di Kantor Walikota Tangerang

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam perkumpulan Mahasiswa Tangerang (Permata) menggelar unjuk rasa di Kantor Walikota Tangerang, di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (13/6/2023). Dalam aksinga mereka meminta membatalkan kontrak kerjasama dengan PT. Moya Indonesia.

Desakan tersebut lantaran kerjasama Pemkot dengan Moya bersifat Build Operation Transfer (BOT) Selama 20 tahun dinilai merugikan keuangan daerah dan sarat dengan dugaan korupsi.

“Isi perjanjian antara BUMD Perumda Tirta Benteng dengan  PT. Moya kita anggap tidak masuk akal, karna sistem yang dipakai adalah take or pay atau Perumda Tirta Benteng wajib membeli semua hasil produksi yang diproduksi PT. Moya tersebut,” ungkap Akbar Humas Permata Kepada wartawan.

Menurut Akbar, dalam kontrak kerjasama tersebut terdapat peningkatan yang signifikan dimana sebelumnya menyebut penggunaan air terdapat selisih 600 liter disetiap detiknya sehingga dinilai janggal.

“Sehingga menghasilkan defisit sebesar 6 Milyar pertahun tadi, berarti kerugian buat BUMD dong,” ungkapnya.

Selain mendesak untuk dibatalkan, Akbar juga mendesak agar pemerintah kota Tangerang juga segera menghentikan segala bentuk dugaan korupsi, kolusi dan nepoteisme (KKN) dibalik penandatanganan kontrak kerjasama PDAM Tirta Benteng dengan PT. Moya.

“Ada indikasi bahwa bapak Walikota kita tercinta mempunyai saham di PT.  Moya, kenapa diakhir masa jabatan walikota atau berahirnya walikota dananya akan terus mengalir, maka kami terindikasi dan mempunyai statemen bahwa mungkin papa minta saham, kenapa Perjanjian PT. Moya disahkan atau ditutup pelelangnya ada indikasi seperti itu,” ujarnya.

Ia merinci, sejak kontrak sebelumnya ditahun 2012 dan kemudian terdapat dialektika yang dilalui terdapat pergantian perjanjian sebanyak tiga kali sampai terakhir amandemen tentang pergantian harga.

“Nah ini (Kontrak, red) baru lagi, dilelang kembali kontrak itu sampai duapuluh tahun kedepan,” pungkasnya. Sementara pihak Pejabat yang berkopenten, baik dari Pemkot Tangerang maupun dari pihak PDAM TB hingga berita tayang belum bisa di konfirmasi.

Baca Juga..!  Cegah Perkembangan Covid-19, Koramil 02/Btc Semprotkan Disinfektan di Pangkalan

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/ Cp :  082122985156. Terima kasih.

(AE)

Facebook Comments