suaramedia.id – Seorang pria di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, meregang nyawa akibat peluru nyasar saat seorang warga berburu tupai. Peristiwa nahas ini terjadi di kebun cabai Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Sabtu (16/8/2025). Korban, berinisial HB, tewas seketika setelah peluru menembus wajahnya.

Related Post
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, menjelaskan kronologi kejadian. LH, pemilik kebun cabai, tengah berburu tupai menggunakan senapan angin VMG Air Cal tipe 177/4,5. Saat membidik tupai di atas pohon karet, tembakannya meleset dan mengenai HB yang berada di pohon yang sama, sekitar tiga meter dari posisi LH. Jarak tembak diperkirakan mencapai 41,5 meter.

"Korban terjatuh dan meninggal di tempat," ujar Arthur. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan LH sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius. Arthur menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan senjata api, termasuk senapan angin yang sering dianggap tidak berbahaya. "Meskipun sering dianggap tidak mematikan, senapan angin tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa," tegasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan dan kejelasan target sebelum melepaskan tembakan guna mencegah tragedi serupa terulang. Kejadian ini menyoroti pentingnya pelatihan dan pemahaman yang tepat dalam penggunaan senjata api, betapapun kecilnya.










Tinggalkan komentar