suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah serius dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Lembaga independen ini berencana memanggil dan memeriksa empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk melancarkan proses ini, Komnas HAM akan segera melayangkan surat permohonan resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto guna mendapatkan izin pemeriksaan.

Related Post
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi fokus penyelidikan ke depan. "Pertama, kami akan meminta keterangan dari keempat tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya. Kedua, kami juga akan meminta keterangan dari para ahli, yang jadwalnya sudah kami susun. Dan ketiga, pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ke depan," terang Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu (1/4).

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Polda Metro Jaya telah menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik insiden penyiraman air keras tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu desakan agar pelaku segera diusut tuntas.
Saurlin menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan dan keterangan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum), Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), serta Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI di Kantor Komnas HAM, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengonfirmasi penetapan empat tersangka dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus. Keempat oknum tersebut dijerat dengan Pasal 469 dan 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan perencanaan. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum.










Tinggalkan komentar