suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara menanggapi putusan krusial dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para mantan pegawainya. Keputusan KIP ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh eks pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos TWK.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut senantiasa menghormati setiap ketetapan hukum. "KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang," ujar Budi dalam keterangan resminya pada Senin, baru-baru ini.

Budi menjelaskan, dalam sengketa informasi yang melibatkan pemohon (eks pegawai KPK) dan termohon (Badan Kepegawaian Negara/BKN), posisi KPK adalah sebagai pihak terkait. Oleh karena itu, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberikan informasi yang relevan kepada majelis.
"Kami, sebagai pihak terkait, telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pihak KPK pun telah menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh majelis untuk memutus sengketa tersebut," terang Budi, merinci peran KPK dalam proses hukum tersebut.
Menyikapi putusan ini, KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan selanjutnya. "Kita sama-sama akan mengikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," pungkasnya.
Putusan KIP ini menandai babak baru dalam kontroversi TWK yang sempat mengguncang internal KPK dan memicu perdebatan publik luas. Dengan adanya perintah pembukaan hasil tes, transparansi diharapkan dapat terwujud, menjawab tuntutan keadilan dari para eks pegawai yang merasa dirugikan oleh proses tersebut.










Tinggalkan komentar