suaramedia.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kini tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Related Post
Perubahan status penahanan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai ketidakhadiran Gus Yaqut dalam pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya di Gedung Merah Putih pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di antara jemaah salat Idulfitri yang merupakan para tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut. "Benar, penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, terhitung sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," jelas Budi kepada awak media pada Sabtu (21/3/2026).
Menurut keterangan Budi, pengalihan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Gus Yaqut sejak tanggal 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah secara mendalam oleh tim penyidik KPK.
"Setelah melalui proses penelaahan, permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tambah Budi. Gus Yaqut sendiri diketahui mulai ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji.








Tinggalkan komentar