suaramedia.id – JAKARTA – Rizal Fadillah, sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, kini secara terang-terangan menuntut kejelasan hukum dari pihak kepolisian. Desakan ini muncul di tengah ketidakpastian proses hukum yang menjeratnya, khususnya terkait status kelengkapan berkas perkara atau P21.

Related Post
Dalam sebuah wawancara eksklusif di program Rakyat Bersuara iNews pada Rabu (10/6/2026), Rizal Fadillah menegaskan harapannya agar penegak hukum, terutama Polda Metro Jaya, dapat menciptakan "kepastian hukum" (rechtssicherheit) alih-alih menimbulkan "kebingungan hukum" atau berbagai interpretasi yang simpang siur seperti yang terjadi saat ini.

"Dalam konteks P21, kami berharap penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, dapat mewujudkan apa yang disebut sebagai rechtssicherheit atau kepastian hukum. Bukan justru menciptakan kebingungan atau berbagai interpretasi hukum yang simpang siur seperti yang kita saksikan saat ini," ujar Rizal Fadillah, mengkritisi lambatnya progres kasusnya.
Menurut Rizal, pernyataan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa berkas kasus ijazah Jokowi telah lengkap, namun tanpa diikuti kepastian hukum yang konkret, justru memicu banyak pertanyaan dan kritik. Ia menekankan bahwa kelengkapan berkas perkara seharusnya dibuktikan dengan surat resmi P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II, bukan sekadar pernyataan lisan.
"Ungkapan dari Dirreskrimum yang menyatakan berkas ini lengkap, mengutip pernyataan Jaksa, namun kepastian hukumnya tidak ada, justru menimbulkan kritik. Kepastian hukum itu berarti jika sudah disebut lengkap, P21, maka harus ada P21 yang lengkap itu, bukan hanya dalam bentuk ungkapan atau ucapan semata," tegas Rizal. Ia berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.










Tinggalkan komentar