Terkait PL Pengadaan Barang dan Jasa di Dispora Kota Tangerang, Perlu di Evaluasi

Kota Tangerang, suaramedia.idSebelum dilakukan penunjukan langsung (PL), kegiatan pembelian peralatan dan perlengkapan Porprov Banten 2022 ini dilakukan secara tender atau lelang sebanyak dua kali yakni peralatan dan perlengkapan PORPROV 2022 (bidang Terukur) memiliki Nilai Pagu Paket Rp. 17.235.828.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp. 16.046.748.649,00. Sedangkan, untuk peralatan dan perlengkapan PORPROV 2022 (bidang Permainan) memiliki Nilai Pagu Paket Rp. 5.895.971.700,00, dan Nilai HPS Paket Rp. 4.933.538.885,00.

Ketua Poros Tangerang Solid (Portas) mengkritisi dua paket kegiatan bernilai puluhan miliar rupiah yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, hal ini berkaitan dengan ditetapkannya pemenang penunjukan langsung (PL) pada belanja kegiatan pembelian peralatan dan perlengkapan Porprov Banten 2022. Menurut Hilman Santosa, berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan yang ditunjuk langsung untuk mengerjakan belanja peralatan dan perlengkapan Porprov Banten VI, bukan perusahaan yang melakukan penawaran dan bukan peserta dalam tender sebelumnya. “Selayaknya yang ditunjuk sebagai pekerja kegiatan penunjukan langsung (PL) adalah perusahaan yang melakukan penawaran dalam tender pada paket kegiatan yang dimaksud,” kata Hilman, Kamis, 20 Oktober 2022.

Hilman menambahkan, lebih idealnya perusahaan yang menawar yang dipanggil untuk mengikuti tahapan-tahapan penunjukan langsung sesuai prosedur. Jangan perusahaan yang tidak menawar atau yang tidak ikutserta dalam proses lelang dipilih sebagai pemenang penunjukan langsung, apalagi nilainya milyaran rupiah.

“Perusahaan yang tidak menawar atau bukan peserta. Lalu dipilih sebagai pemenang tender tentunya menjadi pertanyaan besar ada apa ini sebenarnya, dan siapa dibaliknya?,” pungkas Hilman seraya menambahkan, sistem penunjukan langsung ini didasari karena tidak adanya pemenang dalam tender yang dilakukan oleh unit pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Atas dasar itu, maka dilakukan penunjukan langsung yang keputusannya berasal dari PA/KPA lalu diteruskan ke pokja pengadaan. Disisi lain, pria yang aktif diberbagai organisasi ini mengungkapkan, jika memang dilakukan penunjukan langsung, seharusnya tidak perlu lagi berada ditangan atau diranah Pokja pengadaan. Sebab, tugas dari Pokja pengadaan sudah selesai yakni melakukan tender sebanyak dua kali. “Tidak perlu lagi Pokja ikut serta didalamnya karena kalau penunjukan langsung cukup berada di pejabat pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang, dan harus memiliki sertifikat barang dan jasa (barjas),” tegas nya

Baca Juga..!  Dandim Tegal, Dapur Umum Bukti Sinergitas TNI Polri

seraya menambahkan, pejabatnya punya sertifikat barang dan jasa atau tidak?. Jika tidak punya, maka menjadi pertanyaan kenapa bisa ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.

“Jika tidak punya atau satu dinas tidak ada yang punya sertifikat barang dan jasa, maka bisa menggunakan pejabat di luar dinas yang punya sertifikat barang dan jasa. Tapi,  jika ada pejabat di dalam dinas terkait yang punya sertifikat barang dan jasa, maka dialah yang menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang, H Kaonang S.Sos, MM ketika hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp ada yang angkat dan menjawab “maaf bapaknya habis minum obat dan sedang istirahat nanti kalau mau hubungi bapak nya WA aja nanti biar di jawab kalau sudah bangun” kata penerima telepon.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/Cp :  082122985156. Terima kasih.

(AE/Red)

Facebook Comments