Terkait Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda, PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat di PN Tangerang Terkesan Ngawur ?

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.idPolemik soal uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan looping Rswa Bokor Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, akhirnya terpaksa harus berlanjut ke pengadilan negeri tangerang, setelah pada tahapan proses mediasi oleh pihak JPN Kejari Tangerang tidak menemukan kesepakatan.

Pihak warga berinisial GGS yang merasa keberatan dengan hasil nilai uang ganti rugi yang sama sekali tidak sesuai NJOP dan ZNT tersebut, melalui kuasa hukumnya Dirisman Nadeak SH MH & Partner, pada hari ini dengan nomor perkara : 499/Pdt.G/PN Tng/2023 memasuki proses tahapan sidang pertama Rabu (31/5/2023) dengan pihak para tergugat yang kesemuanya tidak bisa hadir dalam persidangan yaitu 1. Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, 2. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang dan ke 3. KJPP Mushopah Mono Igfirly & Rekan.

Dirisman Nadeak SH MH mewakili kepentingan pihak Kliennya GGS, menerangkan kepada awak media yang hadir pada sidang pertama di pengadilan negeri tangerang. Ia pun mengutip dalam dalil gugatan keberatan hasil penilaian ganti rugi oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly & Rekan yang terkesan menghina dan merendahkan instansi Dinas Pendapatan Daerah kota tangerang atau Kementrian Keuangan RI dengan memberikan penjelasan, ” Bahwa NJOP dan ZNT tidak dipakai sebagai dasar penentuan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selanjutnya Dirisman Nadeak SH MH menambahkan, bahwa berdasarkan hasil keterangan KJPP Mushopah Mono Igfirly & Rekan sesuai dalam notulen rapat pada tanggal 04 Mei 2023 yang dibuat oleh pihak Kejari Kota Tangerang, cenderung dinilai Sangat Tendesius , Sesat Logika dan Kontradiktif sehingga dapat di kategorikan cacat secara hukum, apalagi sangat ngawur jika pengadaan tanah oleh pemkot tangerang tidak melibatkan kantor ATR/BPN Kota Tangerang, yang terkesan sudah menabrak dan melanggar undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021, pungkasnya

Baca Juga..!  Babinsa Sentani Ajak Warga Masyarakat Peduli Akan Kebersihan Lingkungan

Majelis hakim PN Tangerang setelah mencermati secara jelas isi dalil gugatan yang dimohonkan oleh penggugat, akhirnya memutuskan dan memerintahkan kepada kesemuanya pihak tergugat untuk dapat hadir pada hari Kamis Tanggal 8 Juni 2023, sekaligus juga meminta para tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan keberatan hasil penilaian yang dimohonkan oleh pihak penggugat.

(AE)

Facebook Comments