suaramedia.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengambil langkah strategis dengan memprioritaskan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bukan sekadar perombakan biasa, Kemenham secara serius menggandeng deretan pakar hukum dan aktivis HAM terkemuka di gelanggang nasional, mulai dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie hingga pengamat politik kontroversial Rocky Gerung. Ditargetkan, rancangan undang-undang ini dapat disahkan pada tahun 2026.

Related Post
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026), Pigai menekankan urgensi penyempurnaan landasan hukum HAM di tanah air. "Kami mengharapkan Bapak Ibu bisa memberikan atensi dalam pengesahan RUU Nomor 39 di tahun 2026 ini," ujarnya, seraya menyoroti pentingnya dukungan legislatif.

Pigai menjelaskan bahwa Kemenham telah mengerahkan segenap sumber daya yang dimiliki untuk proyek ambisius ini. Untuk menjamin kualitas dan kedalaman substansi revisi, pihaknya turut melibatkan sejumlah tokoh eksternal yang kompeten. "Tim penyusun kami juga tidak tanggung-tanggung," kata Pigai, menegaskan keseriusan Kemenham.
Ia kemudian merinci nama-nama besar yang aktif terlibat dalam tim penyusun: "Ada yang terlibat aktif adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, ada Haris Azhar, ada Rocky Gerung-nya ada juga, ada Ifdhal Kasim, ada Roichatul Aswidah. Semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan," papar Pigai.
Dengan kolaborasi para ahli dari berbagai latar belakang pemikiran ini, Pigai optimis bahwa kualitas konten revisi Undang-Undang HAM akan menghasilkan substansi yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga lebih progresif dan visioner. "Dalam rangka itu, dari Kemenham sudah siap, tinggal disambut oleh pimpinan DPR, kapan, ya kalau secara politik disetujui untuk menyetujui revisi, kami siap," pungkas Pigai, menegaskan bahwa inisiatif penting ini kini menanti respons dan persetujuan politik dari pihak legislatif.










Tinggalkan komentar