suaramedia.id – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut secara resmi tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, sosok di balik kerajaan travel Maktour. Padahal, nama Fuad sempat terseret dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Keputusan ini sontak memicu pertanyaan publik mengenai status dan arah penyelidikan kasus tersebut.

Related Post
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan klarifikasi mengenai kebijakan ini. Menurutnya, tidak diperpanjangnya larangan bepergian bagi Fuad Hasan Masyhur merupakan hasil pertimbangan matang dari tim penyidik. "Ada pertimbangan spesifik dari penyidik kami, yang menyebabkan permohonan perpanjangan pencekalan hanya diajukan untuk dua individu lainnya," terang Setyo saat ditemui awak media pada Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa langkah ini sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Dengan berlakunya regulasi KUHAP terbaru, kewenangan pencegahan ke luar negeri kini hanya dapat diterapkan kepada individu yang berstatus sebagai tersangka. Saksi tidak lagi termasuk dalam kategori yang dapat dicegah," jelasnya. Pernyataan ini secara implisit mengindikasikan bahwa Fuad Hasan Masyhur saat ini tidak menyandang status tersangka dalam kasus yang diselidiki KPK.
Sebelumnya, nama bos Maktour ini memang menjadi sorotan publik. Ia sempat masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dugaan praktik rasuah dalam pengelolaan kuota haji 2024. Bahkan, KPK juga pernah mengarahkan bidikan terhadap Fuad Hasan Masyhur atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan kasus sensitif ini, menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang berjalan.









Tinggalkan komentar