Tekan Kenakalan Oknum Anggota, Kapolri Luncurkan Aplikasi Propam Presisi

SERANG, suaramedia.id – Terkait maraknya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Polisi, yang belakangan ini terjadi di masyarakat, untuk itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan sebuah aplikasi yaitu Propam Presisi sejak bulan April 2021 lalu, hal ini dilakukan dengan harapan, agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Ricko Junaldi mengatakan, fungsi aplikasi ini adalah sebagai pelayanan kepada masyarakat, dimana aplikasi Propam Presisi ini diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

“Aplikasi Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi, yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan, baik internal maupun eksternal, semua bisa memanfaatkan aplikasi Propam Presisi,” ungkap Ricko.

Lanjut Ricko menjelaskan, untuk menggunakan aplikasi Propam Presisi sangatlah mudah, dimana ketika masyarakat menemukan ada pelanggaran perilaku personel Polda Banten, masyarakat jangan ragu untuk laporkan secara online di aplikasi Propam Presisi tersebut.

“Caranya sangat mudah, tinggal unduh aplikasi di App Store maupun Playstore, Registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan scan wajah hingga berhasil, isi pengaduan form yang telah disediakan, dan unggah bukti pendukung seperti foto dan dokumen lainnya,” jelas Ricko.

Selain itu Ricko juga menambahkan, aplikasi ini juga sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat kepada Polri, khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS Polri.

Pewarta : (A 806EL)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Gegara Dibully, Lima Remaja Keroyok Dua Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug