Tegakan Disiplin, Bidpropam Polda Banten Tindak Tegas Parkir Yang Tidak Pada Tempatnya

Serang | Banten, suaramedia.idSubbid Provos Bidpropam Polda Banten mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkirkan bukan pada tempatnya di lingkungan Polda Banten Kamis (10/03).

Kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya akan diderek paksa menggunakan mobil derek Ditlantas Polda Banten, dan dipindahkan ke tempat parkir yang sudah disediakan.

Saat ditemui, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Yudo Hermanto mengatakan,  kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan Anggota Polda Banten. “Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan Anggota khususnya tempat parkir kendaraan mobil dan motor, sebagaimana perintah Kapolda Banten kepada Kayamanan Polda Banten untuk mengatur dan menyediakan tempat parkir kendaraan,” kata Yudo hermanto.

“Untuk itu Subbid Provos Bidpropam Polda Banten berkewajiban untuk mengawasi agar Anggota Polda Banten dapat tertib saat memarkirkan kendaraan dan apabila terdapat Anggota yang melanggar, maka anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi Anggota yang melakukan pelanggaran berulang kali,” tambahnya.

Diakhir penjelasannya, Yudho Hermanto memerintahkan kepada personel Provos untuk berani dan tegas saat menegur tentunya dengan sopan dan santun kepada anggota yang melanggar pungkasnya serius.

(Bidhumas/Heri)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Biddokes Polda Banten Gelar Pelayanan Kesehatan Lapangan Dalam Rangka Bhakti Kesehatan Nusantara 2019