Takut Kecolongan, Satpol PP Kab. Tangerang Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

TANGERANG, – Takut kecolongan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024. Sosialisasi tersebut digelar di Kecamatan Kelapa Dua, Sabtu malam (16/3/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Muh Tb Waisulkurni dan Kabid Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta 18 personel anggota Satpol PP. “Sosialisasi ini kita gelar di sekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan di Kabupaten Tangerang,” kata Kasatpol PP.

Ia menambahkan, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н. “Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran. Hal tersebut demi menghormati selama bulan suci Ramadhan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan kepada beberapa outlet tempat hiburan diantaranya Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. “Beberapa outlet sudah diberikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan Ramadhan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci ramadan 1445 H,” ujarnya.

Baca Juga..!  Pansus I DPRD Sumenep Catat Sejarah, 12 Ormas Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya akan melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu. Setelah melakukan sosialisasi dan pemahaman, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada tempat hiburan tersebut.

“Malam ini sosialisasi dan pemahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.

(Ae/Red)

Facebook Comments