Pansus I DPRD Sumenep Catat Sejarah, 12 Ormas Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Ikhtiar Pansus I DPRD Sumenep untuk menyusun regulasi yang berkualitas tampaknya bukan isapan jempol semata. Terbukti rapat Pansus yang digelar pada 5 Maret 2021 diruang Komisi I dihadiri 12 ormas yang terdiri dari 4 ormas keagamaan, 4 organisasi kemahasiswaan dan 4 organisasi pers Sumenep.

Dalam daftar hadir rapat tercantum daftar peserta dari MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKUB/FPKUB. Dari organisasi kemahasiswaan tampak hadir PMII, HMI, GMNI dan IMM. Begitu juga dari kalangan pers yang diwakili Komunitas Jurnalis Sumenep, Media Online Indonesia, Asosiasi Media Online Sumenep dan PWI.

“Momentum rapat ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk menegaskan ide luhur kami untuk merawat harmoni dalam multikulturalisme dan kebhinnekaan. Kami akan mendengar segala masukan, ide dan saran. Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah hadir”, ujar Darul Hasyim Fath, Ketua Pansus I DPRD Sumenep saat membuka rapat (5/3)

Darul Hasyim menerangkan paradigma pembentukan produk hukum yang berbasis pada peran serta masyarakat adalah common sense semua anggota Pansus sehingga raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dapat mencover aspek-aspek penting penguatan budaya toleransi ditengah faktisitas perbedaan latar kultur masyarakat Sumenep daratan maupun kepulauan.

“Sudah saatnya kita beralih pada paradigma pembentukan hukum yang berbasis pada peran serta masyarakat dengan faktisitas latar kultur yang heterogen. Prinsipnya, hukum tidak boleh mengabdi pada dirinya sendiri, tapi hukum sejatinya untuk kebahagiaan ummat manusia”, tegas Darul Hasyim.

Anggota Pansus I, Nurussalam bahkan menyebut keterlibatan unsur masyarakat sebagai revolusi paradigmatik pembentukan hukum yang sengaja dirancang untuk menegasikan anggapan bahwa hukum positif selalu telat mengantisipasi perubahan dalam dinamika kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

“Prinsipnya kami sedia payung sebelum hujan. Selama ini anggapan yang berkembang, hukum kita ini cenderung telat mengantisipasi dinamika dan perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat. Jika nanti timbul persoalan intoleransi di masyarakat, sementara payung hukumnya belum ada, tentu kami juga yang repot”, ucap Nurussalam (5/3)

Baca Juga..!  Dugaan Korupsi Pengadaan KMP Dharma Bahari Sumekar III, Sejumlah Oknum Dishub Sumenep Akan Dipolisikan

Untuk itu, Ia berharap agar Bakesbangpol sebagai leading sector penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Sumenep lebih aktif dan kreatif merancang kegiatan-kegiatan penguatan toleransi bekerjasama dengan seluruh elemen ormas dan organisasi sipil lainnya.

“Bakesbangpol harus aktif. Dengarkan masukan dari kalangan ormas dan organisasi sipil lainnya. Rancang kegiatan penguatan budaya toleransi secara kreatif “, pungkasnya.

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments