suaramedia.id – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sisprian Subiaksono, seorang pejabat tinggi di instansi tersebut, disebut-sebut meminta dicarikan apartemen atau ‘safe house’ khusus untuk menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi. Dalihnya? Ia khawatir sang istri akan mengetahui perbuatan haram tersebut. Fakta ini diungkapkan oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9/2026).

Related Post
Orlando Hamonangan, yang sehari-hari akrab disapa Ocoy, menuturkan bahwa permintaan tak lazim itu disampaikan Sisprian saat keduanya bertemu di kantor. Sisprian, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kini berstatus terdakwa, secara terang-terangan mengungkapkan kekhawatirannya.

"Mohon izin dia bilang saya takut lama-lama ketahuan istri, takut sama istri, seperti itu, tolong carikan saya apartemen, seperti itu Pak," ujar Ocoy menirukan ucapan Sisprian di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Ocoy bahkan menyarankan Sisprian untuk menyewa unit apartemen di Mall of Indonesia (MoI), sebuah lokasi yang diakuinya juga pernah ia manfaatkan untuk tujuan serupa.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai. Sisprian Subiaksono menjadi salah satu terdakwa utama yang tengah menghadapi jeratan hukum atas kasus dugaan suap senilai miliaran rupiah ini. Sidang kasus dugaan suap importasi barang ini masih terus bergulir, mengungkap satu per satu fakta mengejutkan di balik praktik korupsi di lembaga negara.










Tinggalkan komentar