suaramedia.id – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan tegas terkait langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Related Post
Rivai menjelaskan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan pertama yang sempat dilayangkan oleh Roy Suryo. Namun, ia menilai gugatan praperadilan kedua ini sebagai tindakan yang tidak berdasar dan tidak logis secara hukum.

"Tidak logisnya karena objek praperadilan kedua ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Padahal, saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan dan bukan lagi pada tahap penyidikan," ujar Rivai kepada awak media pada Senin.
Lebih lanjut, Rivai menegaskan bahwa status hukum Roy Suryo saat ini bukan lagi sebagai tersangka, melainkan sudah menjadi terdakwa. "Bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, di mana berkas perkara juga tidak lagi berada di tangan penyidik," tambahnya, mempertanyakan dasar dan relevansi gugatan tersebut dalam konteks hukum yang berlaku.








Tinggalkan komentar