Status Tanah Aset Bank Banten, Doddy Geram “Dipermainkan” Pemkot Tangerang

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Soal Status tanah aset Bank Banten, yang sekarang di jadikan Gedung Sarana dan Prasarana olahraga Kota Tangerang, di jalan Moh. Toha, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, LSM TCW yang juga sebagai pelaku pembeli tanah, merasa geram dipermainkan Pemerintah Kota Tangerang.
Pasalnya, dirinya diduga dikelabui sistem dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, masalah status tanah itu, apakah zona hijau atau kuning?.
Menurut Ketua Umum DPP LSM Tangerang Corupption Watch (TCW ), Doddy Ar Kotto, yang kerap di panggil bung Doddy menjelaskan, kronologis kepemilikan tanah AYDA, yang di pegang oleh Bank Banten, yakni, PT. Karya Bumi Mandiri, berstatus tanah zona kuning di tahun 2009. Artinya, tanah itu bisa dibangun.

Dalam sertifikat tersebut, lanjut Doddy, terdata sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), No.3545, luas 17.857m2 dan No.3544, luas 27.557m2.
” Dua sertifikat HGB itu, pemiliknya atas nama PT. Bumi Karya Mandiri,” ujarnya, saat dikonfirmasi, di salah satu rumah makan di Kota Tangerang, Selasa (07/11/2023).
Masih dikatakannya, pada waktu itu, PT. BKM, memerlukan anggaran untuk membangun perumahan. Sehingga, ia (PT.BKM-red) meminjam anggaran ke Bank Pundi (sebelum nama berubah jadi Bank Banten), dengan menggadaikan dua sertifikat itu.
” Alhasil, PT. BKM mendapatkan pinjaman uang di Bank Pundi, senilai Rp16,5 Milliar lebih. Namun, PT tersebut, mengalami kesalahan manajemen. Sehingga, tidak terlaksana pembangunan perumahannya,” jelasnya.

Di tahun 2017, dirinya ditugaskan untuk menjual tanah atas nama sertifikat, PT. Bumi Karya Mandiri, di Jalan M.Toha, Kota Tangerang. Kebetulan, pengusaha asal Bogor berminat, mau membeli tanah itu. Tapi, dibawah NJOP, senilai Rp950.000,- permeter, jadi totalnya Rp42 Milliar lebih, dengan syarat bisa dibangun. Padahal, NJOP tahun 2017, per meter Rp1.460.000,-.
“Pengusaha itu mengatakan kepada saya, Dod, Saya akan beli tanah itu seharga Rp42 Miliiar lebih. Asalkan, tanah itu bisa di bangun. ” ucap Doddy.
Doddy, yang juga ngerti di bidang pertanahan, langsung mendatangi salah satu Dinas PU Kota Tangerang, yang menangani masalah status tanah, mempertanyakan peruntukan, apakah zona kuning atau hijau?.
” Kepala Dinas, pada waktu itu, Haji Nana, mengatakan ke saya, Dod, tanah itu gak bisa dibangun, karena zona hijau,” tandasnya.

Baca Juga..!  SMAN 12 Kabupaten Tangerang Gelar Wisuda ke 18 Untuk Penguatan Banten Cerdas

Tambah Doddy, hal itu membuat kecewa dan geram. Pada tahun 2009, zona kuning. Tahun 2017, zona hijau.
” Jadi, dianggap batal dong, pembelian tanah itu, karena zona hijau. Tapi, kenapa tiba- tiba Pemkot Tangerang, di tahun 2023, bisa membangun sapras olahraga,” ujar Doddy, dengan nada kesal.
” Ini mah namanya, kejahatan sistem yang dilakukan Pemkot,” tambahnya.

Dari kejadian ini, Doddy pun tak akan diam. Ia pun akan menulusuri kejanggalan- kejanggalan yang terjadi, baik itu Pemerintah Kota Tangerang maupun Bank Banten.
” Lihat nanti, saya akan mengumpulkan data yang lebih akurat,” pungkasnya.

Menyikapi hal ini, salah satu pejabat Pemerintah Kota Tangerang, yang tidak mau di sebutkan namanya memaparkan, bahwa zona tersebut, adalah zona kuning, hal itu sesuai dengan denah peta yang dilingkari berwarna kuning, tuturnya.

Hal yang sama, Kepala DPKAD Kota Tangerang H.Tatang S, saat di hubungi Via Tlp WharsApp nya, Rabu (08/11/23), tidak dapat merespon panggilan (memanggil)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : [email protected]/ Cp : 082122985156. Terima kasih.
(AE)

Facebook Comments