SPBU 34.135.01, Condet Jaktim, Diduga Abaikan UU Migas 22/2021 dan Permen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022

DKI | JAKARTA, suaramedia.idUndang Undang Minyak dan Gas ( Migas ) nomor 22 tahun 2021, di duga diabaikan alias tidak di hiraukan di SPBU 34.135.01 Condet Jakarta timur. Pasal nya para pembeli BBM jenis Pertalit masih banyak yang pake Jerigent.

Hal itu terkuak saat awak media Jumat (19/8/22) sekira pukul 14.30 akan mengisi BBM di SPBU tersebut, di dapati pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jerigent berbahan plastik yang di lakukan oleh operator SPBU tersebut. Sungguh ironis  dilokasi SPBU tsb, didapati seorang operator SPBU  sedang mengisi beberapa jerigent berbahan plastik milik customer. Padahal sangat jelas bahwa persoalan itu sudah melanggar UU No 22 tahun 2021, tentang Migas dab dipertegas dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022,  bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan Jerigen atau Drum.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 milyar.

Menyikapi adanya hal itu, ketika awak media mengkinfirmasi salah seorang petugas SPBU tersebut menyatakan, bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun, ” nggak apa apa mas, selama saya jerigentnya tidak di atas kendaraan” ujar salah seorang petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU nomor 34.135.01, publick menduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga..!  Antisipasi Keamanan dan Kepanikan Masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota Perketat Pengamanan di SPBU-SPBU Kota Tangerang

Yang lebih ironis oknum petugas operator SPBU tersebut mengaku tidak mengetahui akan larangan penjualan BBM penugasan.

” Tidak apa apa juga kok kalau bukan non subsidi, eeh…atau tidak boleh ya ? Saya takut salah omong soalnya saya belum faham benar mengenai aturannya ” tambahnya lagi.

Ketika di confirmasi melalui sambungan telepon whatapps, salah seorang management SPBU nomor 34.135.01, dirinya menyebut nama salah seorang pengurus organisasi wartawan plat merah cetusnya.

(Iyan)

Facebook Comments