Sosialisasikan Perda, Aeropolis Gandeng Sat Pol PP Kota Tangerang

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Antisipasi terjadinya Prostitusi dan peredaran minuman keras tak berijin, Manajemen Aeropolis menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan seputar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra didampingi perwakilan menajemen Aeropolis serta dihadiri para manajemen Hotel dan agen property di seputaran Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (18/8/2020).

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, kegiatan itu merupakan ajang penyampaian dan sosialisasi seputar Perda nomor 7 tahun 2005, nomor 8 tahun 2005, nomor 5 tahun 2010 Kota Tangerang dengan sasaran apartemen, hotel dan lainya.

Menurut Agus, Sat pol PP memiliki tugas pokok profesi diantaranya menegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat khususnya di Kota Tangerang, Banten.

“Sosialisasi ini penting dalam rangka penegakan Perda dan pelaksanaanya sekaligus menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan khususnya dalam penegakan Perda,” kata Agus, didampingi Jajaranya, seusai membuka kegiatan sosialisasi.

Agus menyebut, pelaksanaan penegakan Perda bersama pelaku bisnis perhotelan dan property tetap dilakukan dengan santun. Namun, tidak mengurangi ketegasan dalam penegakan sebuah peraturan.

Orang nomor satu di jajaran Sat Pol PP Kota Tangerang itu pun mengungkapkan, dalam pelaksanaan Perda pihaknya pun senantiasa menggandeng stakeholder untuk terciptanya Kota Tangerang aman, damai, tertib nan sejahtera.

Sementara, menanggapi hal itu, Marketing Comunication Supervisor (MCS) Aeropolis, Syaid mengatakan, pihaknya menyambut baik serta sangat mendukung sosialisasi dan penyuluhan Perda Kota Tangerang di tempatnya mengabdi itu.

Menurut Syaid, hal itu berfungsi untuk memberikan informasi terhadap para pelaku bisnis perhotelan termasuk bagian property yang belum memahami sepenuhnya seputar Peraturan daerah yang mengatur seputar perhotelan dan lainya.

Baca Juga..!  Kodim Tegal Bantu Pelaksanaan Tes Samapta Calon Security PT. Lusiana Jasa Karya

“Kami sengaja mengundang Sat pol PP untuk mensosialisasikanya (Perda). Berfungsi untuk pencegahan dan mengatasi seputar prostitusi, miras, sekaligus menjaga imaje baik manajemen Aeropolis yang saat ini ada 10 tower (apartemen) dan 7 Hotel,” ungkap pria ramah seperti pimpinannya (Totonafo Lase)

MCS millenial itu menambahkan, melalui sosialisasi dan penyuluhan itu pihaknya bersama para penghuni ingin menciptakan Aeropolis menjadi hunian yang asri, nyaman, damai, sehat dan berakhlaQul Kharimah dengan menjaga nilai-nilai ketimuran.

“Kita bersama-sama bersama para penghuni termasuk para pengunjung Aeropolis dan manajemen hotel serta agent property turut mendukung kegiatan tersebut. Kami ngin meminimalisir terjadinya prostitusi,” kata Syaid.

“Karena penghuni banyak merasa terganggu dan kami sangat mendukung kegiatan seperti ini (sosialisasi) agar kedepanya bisa lebih berhati-hati,” tandas pria ramah itu kepada Jurnalis media ini.

Sekedar informai, Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol. Sedangkan Perda nomor 8 mengatur seputar pelarangan Pelacuran (prostitusi). Sementara untuk Perda nomor 5 tahun 2010 mengatur seputar kawasan tanpa asap rokok.

(Red)

Facebook Comments