Soal Aset, Pihak Bank Banten Belum Bisa Kasih Jawaban

KOTA TANGERANG, SUARMEDIA.ID – Soal aset Bank Banten, pihaknya belum bisa kasih jawaban. Pasalnya kewenangan dalam memberikan jawaban ada di level Direksi. Hal ini dikatakan salah satu utusan Pimpinan Cabang Bank Banten Metropolis Kota Tangerang, berinisil DHK, yang diminta jangan ditulis namanya, di kantor pusat Bank Banten, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media, bukan wewenang pimpinan cabang dan dirinya.
” Maaf pak, saya gak bisa jawab. Karena, bukan wewenang pimpinan cabang dan saya. Kalau pun mau, saya akan koordinasikan dulu ke pihak Direksi. Setelah itu, baru saya sampaikan ke Bapak,” ujarnya.

Sementara, beberapa waktu lalu, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menegaskan, bahwa tanah tersebut berasal tanah AYDA, yakni tanah yang di agunkan oleh pemilik tanah, namun terjadi kredit macet, sehingga, tanah tersebut di sita oleh Bank.
” Status tanah itu, tanah AYDA yang di bayarkan dan sudah Clear and Clean,” ucapnya.

Soal tanah itu, ia menambahkan, untuk di gunakan oleh dua Dinas buat kepentingan umum. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
” Untuk PU akan dibuatkan Tandon- tandon serta bumi perkemahan dan Perkimtan, akan dibangun prasarana Olahraga Kota Tangerang,” jelasnya.

Karena, masih dikatakannya, Pemerintah Kota Tangerang membutuhkan lahan untuk kepentingan umum, maka beberapa aset Bank Banten di beli.
” Di Kota Tangerang masih membutuhkan lahan tanah untuk kepentingan umum.Jadi, Pemerintah Kota Tangerang membeli aset Bank Banten,” tegasnya.

Prosesi pembebasan lahan, di bantu tim penaksir harga tanah (appraisal) dan pendampingan Kejaksaan Tinggi Banten serta Kejaksaan Negeri Tangerang.
” Kami sudah proses melalui tim appraisal. Dan juga pendampingan dari Kajati Banten serta Kajari Tangerang,” ucapnya.

Baca Juga..!  LP3M Melaksanakan Lokma sebagai Titik Akhir Masa KKN UNMA

Ia melanjutkan, bila ingin mengetahui prosesi pembebasan lahan tersebut, silahkan tanya dengan pendampingan, yakni Kejaksaan Tinggi Banten.
” Silahkan kalau mau tanya prosesi pembebasan lahan, ke Kejaksaan Tinggi Banten, Kasi Datun,” jelasnya.

(AE/Red)

Facebook Comments