SMAN 3 di Tangerang Diduga Jual Beli Bangku PPDB 2022 Capai Jutaan Rupih 

TANGERANG, suaramedia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) menduga adanya jual beli bangku sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2022 di SMA Negeri 3 (SMAN 3) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Hal ini disampaikan oleh Jhonson selaku Humas DPD GEMPITA Kabupaten Tangerang, kepada awak media. Jhonson juga menuding adanya jual beli bangku mencapai jutaan rupiah di sekolah SMAN 3 tersebut.

Menurut Jhonson, anak atau siswa yang tidak di terima masuk ke sekolah tersebut melalui pendaftaran jalur resmi selanjutnya dikenakan biaya sebesar RP. 5.000.000, – hingga RP. 8.000.000.-  /orang melalui “orang dalam” yang dapat meloloskannya.

“Untuk biaya masuk ke SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, orangtua siswa yang anaknya di nyatakan tidak di terima melalui pendaftaran jalur resmi. Bisa di urus melalui “orang dalam” dengan biaya Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 8.000.000 per orang” ungkap Jhonson kepada wartawan Selasa, (12/7/2022).

Menurut Jhonson, selain jual beli bangku sekolah, PPDB di SMA Negeri 3 tersebut juga sarat dengan permainan data,  seperti alamat domisili yang di sulap menjadi perpindahan orang tua dengan mengeluarkan dana sebesar RP. 8.000.000 kepada “orang dalam” sehingga nantinya bisa di akomodir.

“Informasi yang di dapatkan oleh Lsm Gempita bahwa ada siswa yang masuk di SMA Negeri 3 dengan alamat domisili di Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug, tetapi mendaftar melalui jalur perpindahan orangtua dengan mengeluarkan biaya Rp. 8.000.000,. Anak tersebut di terima di sekolah yang di pimpin oleh Lewiyanti Sekrenitiyanah dan berdasarkan informasi juga diurus oleh orang dalam,” terang Jhoson.

“Padahal seharusnya jalur tersebut mengarahkan bagi siswa yang orangtuanya benar-benar baru ke daerah atau wilayah sekolah tersebut dan mengikuti jalur perpindahan orangtua,” lanjutnya.

Baca Juga..!  KSBST Gelar Kodar dan Silaturahmi

Adapun proses daftar ulang untuk siswa yang masuk melalui ‘jalur berbayar’ di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, sambung Jhonson, sedikit berbeda dengan siswa yang diterima secara resmi dan namanya dinyatakan diterima pada saat pengumuman. Dimana siswa dinyatakan lulus melakukan daftar ulang pada hari yang sudah ditetapkan.

“Bagi siswa yang masuk melalui jalur belakang, pihak sekolah hanya memberikan informasi melalui WhatsApp bahwa anak telah diterima dan disebutkan dengan kelas yang akan dituju, dan setelah siswa datang ke sekolah yaitu pada tanggal 11 Juli 2022, pihak sekolah baru memberikan informasi melalui nomor handphone agar melengkapi berkas berkas untuk keperluan daftar, pada poin pertama dari beberapa poin pemberkasan daftar ulang yang harus dipersiapkan siswa untuk dibawa siswa ke sekolah yaitu Print Out SK Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru, seperti kira-kira SK Penetapan Hasil Seleksi PPDB bagi para siswa yang masuk jalur “belakang” atau jalur berbayar tersebut,” paparnya.

Sekedar informasi, Plt Kepala sekolah SMAN 3 tersebut Lewiyanti Sekrenitiyanah M.Pd., juga terdaftar selaku Kepala Sekolah di SMAN 15 Kabupaten Tangerang.

Sementara, Yahya selaku Ketua panitia PPDB di SMAN 3 Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi suaramedia.id, Rabu, (13/7/2022) belum memberikan jawaban. Bahkan pesan singkat melalui WhatsApp awak media ini terkesan diabaikan.

(Alle Gege Kosasih)

Facebook Comments