Skandal Suap MA Rp9,8 M: Pengusaha Ini Siap Disidang!

Skandal Suap MA Rp9,8 M: Pengusaha Ini Siap Disidang!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis (11/12), menandai babak baru dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, Menas Erwin Djohansyah akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Jumat (12/12). "Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang," jelas Rio.

Skandal Suap MA Rp9,8 M: Pengusaha Ini Siap Disidang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rio menambahkan, dalam sidang perdana nanti, tim jaksa akan menguraikan secara detail seluruh perbuatan Menas, termasuk jalinan hubungannya dengan Hasbi Hasan yang diduga menerima suap. KPK menjerat Menas Erwin Djohansyah dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menas Erwin Djohansyah sendiri ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Rabu malam, 24 September 2025, sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Ia diduga kuat telah menyiapkan uang muka atau down payment (DP) senilai Rp9,8 miliar sebagai bagian dari suap untuk Hasbi Hasan.

Uang fantastis tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan berbagai perkara hukum yang melibatkan rekan Menas. Hubungan antara Menas dan Hasbi Hasan terjalin setelah keduanya diperkenalkan oleh seorang bernama Fatahillah Ramli pada awal tahun 2021.

Sejumlah sengketa hukum yang coba diurus melalui jalur suap ini meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan di Depok, Sumedang, Menteng, hingga sengketa lahan tambang di Samarinda. Namun, ironisnya, upaya pengurusan perkara-perkara tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil, alias kalah.

Akibat kekalahan tersebut, Menas bahkan terancam dilaporkan oleh pihak terkait. Situasi ini mendorong Menas untuk kembali menghubungi Fatahillah Ramli, meminta bantuan agar Hasbi Hasan mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang telah diberikan. Kini, nasib Menas Erwin Djohansyah berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar