suaramedia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Informasi awal terkait dugaan tersebut sedang ditelusuri intensif, ungkap Bagja kepada awak media, Selasa (12/8). Rahmat menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Bawaslu Provinsi Papua. Proses rekapitulasi masih berlangsung, dan beberapa PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih berjalan.

Related Post
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut masih memerlukan bukti-bukti pendukung yang lebih lengkap. "Laporan sudah masuk ke tingkat provinsi, namun masih perlu dilengkapi bukti-bukti, sehingga diberi kesempatan untuk perbaikan," jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan PSU ulang di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota di Papua. Yofrey Piryamta Kebelen, Anggota Bawaslu Papua, mengungkapkan ditemukan empat jenis pelanggaran di TPS-TPS tersebut. "Ada 13 TPS di lima kabupaten/kota yang berpotensi menggelar PSU. Temuan ini berdasarkan laporan langsung tim pengawas lapangan," ujarnya Senin (11/8), mengutip suaramedia.id. Pelanggaran yang ditemukan meliputi petugas membuka kotak suara sebelum waktu yang ditentukan, pemilih menggunakan data orang lain, pencoblosan surat suara sisa, dan pengerahan massa ke TPS. Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya masing-masing memiliki 4 TPS yang bermasalah, Kota Jayapura 3 TPS, serta Kabupaten Kepulauan Yapen dan Sarmi masing-masing 1 TPS.
PSU Pilgub Papua diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma, diusung PDI Perjuangan dan PKN, sementara pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, didukung oleh 16 partai politik, termasuk Golkar, Gerindra, dan Demokrat.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyoroti indikasi kecurangan dalam PSU Pilkada Papua yang digelar 6 Agustus lalu. Ronny menuding adanya intimidasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu Provinsi Papua, dan KPU kabupaten/kota. "Kami menilai ada upaya atau indikasi eskalasi kecurangan untuk mengubah hasil perolehan suara," tegas Ronny.
Hasil hitung cepat menunjukkan perbedaan hasil yang signifikan. Poltracking Indonesia mencatat Benhur-Karma unggul 50,85 persen, sementara Indikator Politik menempatkan Matius-Aryoko di angka 50,71 persen. Kasus ini masih terus diselidiki Bawaslu.










Tinggalkan komentar