suaramedia.id – Terungkapnya skandal mengejutkan mengguncang institusi Polri, setelah Bareskrim Polri membongkar aliran dana haram hasil tindak pidana narkoba yang diduga diterima oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah ini disebut-sebut mengantongi miliaran rupiah dari dua jaringan bandar narkoba berbeda, menandai titik kelam dalam penegakan hukum.

Related Post
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa AKBP Didik tidak sendiri. Ia bersekongkol dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam menerima jatah bulanan dari seorang bandar narkoba berinisial ‘B’. Setoran fantastis sebesar Rp400 juta per bulan mengalir ke kantong keduanya.

Pembagiannya pun mencengangkan: Rp300 juta dialokasikan untuk AKBP Didik, sementara AKP Malaungi mendapat bagian Rp100 juta. Praktik kotor ini berlangsung selama beberapa bulan, hingga total dana yang terkumpul dari bandar ‘B’ mencapai angka Rp1,8 miliar.
"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ungkap Kombes Zulkarnain kepada awak media pada Sabtu (21/2/2026), membeberkan detail modus operandi mereka.
Aliran dana dari bandar ‘B’ akhirnya terhenti setelah yang bersangkutan mengaku tidak sanggup lagi memenuhi setoran. Tak kehabisan akal, AKP Malaungi kemudian bergerak mencari sumber pendanaan lain. Upayanya membuahkan hasil ketika ia berhasil menjalin kontak dengan jaringan bandar narkoba berinisial ‘KE’, yang menyanggupi untuk memberikan setoran dana segar sebesar Rp1 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian, terutama dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkoba. Proses hukum terhadap AKBP Didik dan AKP Malaungi masih terus bergulir untuk mengungkap seluruh fakta dan menjatuhkan sanksi yang setimpal.










Tinggalkan komentar