suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji. Informasi ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui pesan tertulis pada Jumat (20/6), menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji masih dalam tahap penyelidikan. Pernyataan ini menyusul informasi sebelumnya dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut, meski belum memberikan detail lebih lanjut.

Related Post
Suaramedia.id mencatat setidaknya lima laporan terkait dugaan penyelewengan kuota haji masuk ke KPK sepanjang tahun 2024. Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, mendesak pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. Laporan berikutnya berdatangan dari Front Pemuda Anti-Korupsi (1 Agustus 2024), mahasiswa STMIK Jayakarta (2 Agustus 2024), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat, 5 Agustus 2024), dan terakhir dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024. JPI bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK.

Menariknya, Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menyatakan tidak berambisi menambah kuota haji karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyimpangan. Pernyataan ini disampaikan Nasaruddin usai menghadiri acara ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Rabu (12/3). Ia lebih memprioritaskan peningkatan kualitas pendampingan jemaah haji daripada sekadar menambah kuota. Menurutnya, penambahan kuota tanpa perencanaan matang justru berisiko menimbulkan masalah logistik dan pelayanan bagi jemaah.










Tinggalkan komentar