suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Terkini, enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026). Pemanggilan ini menjadi bagian krusial dalam upaya KPK mendalami aliran dana dan modus operandi dalam skandal korupsi yang mengguncang birokrasi daerah tersebut.

Related Post
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai jenjang SMP di Pemalang, menandakan cakupan penyelidikan yang luas. Mereka adalah Agus Wahyu Kusuma Jati (Kepala Sekolah SMPN 1 Comal), Ayu Marlina (Kepala Sekolah SMPN 1 Ulujami), Toto Riyanto (Kepala Sekolah SMPN 2 Taman), Siti Jumilati (Kepala Sekolah SMPN 3 Petarukan), Umi Ro’ah (Kepala Sekolah SMPN 2 Comal), serta Mukhsinin (Kepala Sekolah SMPN 3 Taman). Keterangan dari para kepala sekolah ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru mengenai dugaan keterlibatan atau pengetahuan mereka terkait praktik pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro, terutama dalam konteks pengisian jabatan atau proyek di lingkungan pendidikan.

Anom Widiyantoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di tahanan KPK, mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, KPK juga dikabarkan tengah mendalami peran istri Bupati Anom Widiyantoro dalam kasus ini, menunjukkan bahwa penyelidikan terus berkembang dan melibatkan berbagai pihak. Kasus ini telah menjadi sorotan publik, mengingat posisi Anom sebagai kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pemanggilan para kepala sekolah ini mengindikasikan bahwa KPK serius untuk membongkar jaringan dan modus operandi korupsi secara menyeluruh di Pemalang. Publik menanti transparansi dan keadilan dari proses hukum yang sedang berjalan ini, berharap tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi di pemerintahan daerah.










Tinggalkan komentar