Sindikat Curanmor Diungkap Polsek Karawaci, Motor Hasil Curian Dipreteli Dijual Via Medsos

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Lakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara bersama-sama, 4 (empat) pria di Kota Tangerang diamankan Polisi Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Keempat pelaku tersebut yakni berinisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM dan RP berperan sebagai pembeli motor hasil curian kemudian dipreteli dan dijual melalui jejaring media sosial facebook.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dan Kanit Reskrim, Iptu Elistika Intan Wulandari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Awalnya unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan Pelaku RP yang merupakan penadah dari sepeda motor korban yang dicuri tiga pelaku diketahui berinisial C alias Bogel, AO alias Akew dan AM,” kata Antonius dalam keterangan persnya, Jumat, (5/1/2023).

Lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap penadah RP, jaringan mereka adalah ketiga pelaku tersebut yang secara bersama-sama melakukan pencurian motor sesuai dengan perannya masing-masing. Kemudian ketiga C alias Bogel, AO alias Akew dan AM berhasil diamankan Polisi di beberapa lokasi berbeda. “Ketiga pelaku curanmor ini selalu menjual hasil curiannya kepada penadah RP. Untuk motor curian ini dibeli secara tunai senilai Rp 2juta untuk kondisi yang masih bagus. Uniknya motor-motor curian tersebut tidak dijual utuh, tapi dipreteli unit per-unit lalu dijual melalui medsos Facebook, keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat,” jelasnya.

Dari hasil pengakuan para pelaku sindikat curanmor ini kepada polisi baru satu tahun terakhir melakukan pencurian motor. Namun, Polisi tidak serta merta percaya begitu saja. Lantaran berdasarkan jejak digital media sosial facebook pelaku diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan modus tersebut. “Satu tahun terakhir itukan pengakuan, kita (Polisi) masih terus melakukan pendalaman berkoordinasi dengan Polsek jajaran, berdasarkan barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli. Di dimana dalam rilis akhir tahun 2023 kemarin kasus pencucian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” tandas Antonius. Ia mengimbau, kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Agar lebih aman dapat menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan.

Baca Juga..!  Kota Tangerang Persiapkan Menjadi Fasilitator Pertandingan Antar Negara Tingkat Asia Tenggara

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

(AE/Restro)

Facebook Comments