suaramedia.id – Sidang perdana kasus dugaan suap yang mengguncang dunia peradilan Indonesia akan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, memastikan kepaniteraan telah mendaftarkan perkara tersebut pada Selasa (12/8). "Sidang para terdakwa dijadwalkan pekan depan," ungkap Sunoto dalam keterangan tertulisnya.

Related Post
Lima terdakwa, yakni Muhammad Arif Nuryanta (Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst), Djuyamto (Nomor 71), Agam Syarief Baharudin (Nomor 72), Ali Muhtarom (Nomor 73), dan Wahyu Gunawan (Nomor 74), akan menghadapi persidangan. Majelis hakim yang diketuai Effendi SH (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dibantu Adek Nurhadi SH dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra, akan memimpin persidangan. Sidang Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dijadwalkan Rabu, 20 Agustus 2025, sementara terdakwa lainnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto, kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4). Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim yang membebaskan tiga korporasi ekspor CPO—PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group—dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Meskipun majelis hakim yang saat itu diketuai Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, menyatakan ketiga korporasi tersebut terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun hakim menilai perbuatan itu bukan tindak pidana. Kejaksaan Agung pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusan kasasi hingga kini belum keluar. Sidang pekan depan dipastikan akan menyita perhatian publik dan menjadi sorotan tajam terhadap integritas peradilan di Indonesia.










Tinggalkan komentar