Setahun Teror Jubi: Kasus Mandek, Jurnalis Papua Geram!

suaramedia.id – Setahun berlalu sejak teror bom molotov menghantam Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menggelar aksi damai, Kamis (16/10). Aksi ini menjadi bentuk protes atas lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap media massa di Papua.

Jean Bisay, Pimpinan Redaksi Jubi, mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya proses hukum. "Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov karena sampai hari ini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan berarti," ujarnya, dikutip dari Antara. Ia mendesak kepolisian dan TNI segera mengungkap identitas dua terduga pelaku yang telah disebut dalam penyidikan.

 Setahun Teror Jubi: Kasus Mandek, Jurnalis Papua Geram!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Koalisi Advokasi sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan aksi ke Polresta Jayapura Kota. Aksi yang semula direncanakan di depan Kantor DPR Papua dialihkan ke halaman kantor redaksi Jubi setelah mendapat surat balasan dari kepolisian.

Perkembangan terakhir kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima redaksi pada 14 Agustus 2025. Surat itu menyebutkan rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

"Kami tidak tahu bagaimana perkembangan di Polda maupun Kodam," kata Jean. Ia menambahkan, pertemuan di DPR Papua pada 23 Mei 2025 sempat menghasilkan pernyataan sikap mendesak aparat menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis, namun belum ada langkah konkret.

Upaya advokasi juga telah dilakukan hingga tingkat nasional, termasuk kepada Dewan Pers dan rencana audiensi ke Komisi III DPR RI, namun belum membuahkan hasil. Jubi bersama Koalisi Advokasi bertekad terus memperjuangkan keadilan hingga pelaku pelemparan bom molotov diproses hukum dan diadili.

Simon Baab, Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, menilai lambatnya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Papua. "Kami sudah datangi hampir semua instansi baik DPR, Kodam, sampai ke pusat tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata," katanya.

Koalisi akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu dan berharap Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka. "Indikasi dua orang pelaku itu sudah jelas dari awal sehingga Polda harus umumkan ke publik," ujarnya.

Pihaknya berpendapat serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan. "Kami tidak mau kantor redaksi mana pun di Papua diintimidasi dengan cara-cara seperti ini karena melanggar Undang-Undang Pers. Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, saluran pengaduan sudah diatur dalam undang-undang, bukan dengan kekerasan," katanya lagi.

Sebagai informasi, peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari, menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Insiden ini menjadi salah satu bentuk serangan terhadap media di Papua yang hingga kini belum terungkap pelaku serta motifnya.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar