suaramedia.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menyerukan revisi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar selaras dengan tuntutan era digital. Menurut Teguh, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi kunci utama dalam mempermudah akses seluruh layanan publik di masa mendatang.

Related Post
Perkembangan zaman telah melesat jauh sejak UU Adminduk pertama kali digagas lebih dari dua dekade silam. Transformasi layanan publik kini berada dalam genggaman digital, data biometrik telah menggantikan dominasi berkas fisik, dan esensi identitas warga negara bukan lagi sekadar kartu fisik berlaminasi. Namun, fondasi regulasi yang menopang sistem ini belum sepenuhnya beradaptasi.

Kondisi inilah yang mendorong Teguh Setyabudi untuk menyampaikan pandangan tegas di hadapan para ahli dan pemangku kepentingan dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Adminduk. Acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta pada Rabu (18/2/2026) tersebut menjadi wadah strategis untuk membahas masa depan administrasi kependudukan.
"Undang-Undang Adminduk yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika zaman. Penting untuk beradaptasi dengan era pemerintahan berbasis digital, di mana Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan publik," tegas Teguh, menggarisbawahi urgensi perubahan. Visi ke depan adalah menciptakan sistem di mana satu identitas digital yang terintegrasi cukup untuk mengakses beragam layanan publik, mewujudkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat.










Tinggalkan komentar