Satpam Wajib Memiliki Ijazah Gada Pratama

JAKARTA, suaramedia.id – Sabtu 24 Agustus 2019, bertempat di Gedung Ventura di Jln. Kartini, No.25 Fatmawati, Jakarta Selatan, PT. Mahesha Cakra Mandiri menggandeng Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan DIKSAR SATPAM yang akan berlangsung mulai  24 – 14 September 2019.

“Yang belum melakukan pendidikan dasar wajib berijazah dan memiliki KTA karena ijazah dan KTA tersebut sebagai perlengkapan tugas membantu kepolisian dalam membantu fungsi kepolisian terbatas,”

Satuan Pengamanan (Satpam,red) dapat menjaga serta meningkatkan kedisiplinan, integritas, solidaritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa. Serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk kemudian tingkatkan kemampuan agar dapat menunjang pelaksanaan tugas di lapangan. Untuk itu Satpam diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan. Ini menjadi satu dari 9 kebijakan strategis.

Kegiatan ini dibuka oleh  AKBP Doni Satria Sembiring SH. SIK. MSI yang dalam sambutannya membacakan amanat Direktur BIMNAS POLDA METRO JAYA yang memberikan pernyataan bahwa “Kegiatan DIKSAR SATPAM KUALIFIKASI GADA PRATAMA wajib untuk seluruh anggota satuan pengamanan sesuai peraturan Kapolri nomor 24 tahun. 2007,”tegas AKBP Doni. 

Lebih lanjut AKBP Doni menambahkan,“Yang belum melakukan pendidikan dasar wajib berijazah dan memiliki KTA karena ijazah dan KTA tersebut sebagai perlengkapan tugas membantu kepolisian dalam membantu fungsi kepolisian terbatas,” tambahnya.

Secara tegas, AKBP Doni mengatakan,”Setiap petugas keamanan wajib memiliki Ijazah Gada Pratama. Ijazah tersebut didapatkan setelah calon Satpam mengikuti pendidikan dasar (Diksar,red), “ tegasnya.

PT. MAHESHA CAKRA MANDIRI mendapatkan ijin PENYELENGGARAAN Pelatihan satpam dengan No. SI/2350/V/ YAN/2.14/2019 membantu dan memberikan solusi kepada seluruh anggota satpam yang bertugas di seluruh wilayah JABODETABEK.

Kegiatan ini didukung oleh Brigadir Sigit Purnomo, SH , Brigadir Farid Bobby, Brigadir Achdiat Aji Putra, Brigadir Pandu, Brigadir Danang yang merupakan pelatih, instruktur, dan dosen dari unsur POLRI TNI dan perwakilan Kalangan professional. 

Baca Juga..!  Muscab VII Tono Darussalam Secara Aklamasi Terpilih Nahkodai MPC PP Kota Tangerang Periode 2023-2027

Para calon Satpam akan diberi pemahaman soal hukum sehingga dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, mengacu peraturan Kapolri Pol. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan atau Instansi Pemerintahan, disebutkannya, setiap satpam agar meningkatkan kewaspadaan, mengutamakan tindakan preventif serta melakukan penegakan hukum terbatas secara profesional apabila dibutuhkan.

Pembinaan, pelatihan dan penggunaan Satpam berada di bawah kendali operasional Kepolisian RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

(Ann)

Facebook Comments