Sat Resnarkoba Polres Lebak Ciduk Pengedar Shabu Di Wanasalam

LEBAK, suaramedia.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku IA (26) yang merupakan warga Kecamatan Wanasalam, berhasil diamankan berikut barang bukti satu bungkus platik hitam berisikan satu bungkus plastik putih, berisikan satu bungkus plastik bening, berisikan satu berisikan kristal putih, yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat brutto 7,14 gram, serta satu unit handphone merek Vivo tipe V23 5G, Selasa (12/12/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, pelaku dengan inisial IA (26), yang merupakan warga Kecamatan Wanasalam, berhasil diamankan berikut barang buktinya di Sebuah Rumah, tepatnya di Kampung Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Bahkan hingga Saat ini Kami masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut,” ungkapnya.

Sambung AKP Ngapip, Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama ikut memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

Pewarta : (Apep)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Bupati Nias Sambut Kunjungan Kedatangan Jend. TNI (Purn) Dr. Moeldoko Di Bandara Binaka Gunungsitoli