Sat Pol PP Kabupatan Tanggerang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2022

TANGERANG, SUARAMEDIA.Id – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umun serta Pelindungan Masyarakat, di gelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tangerang. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kelapa Dua Kamis, (9/2/2023).

Hadir dalam acara, selain Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja Kabupaten Tangerang beserta jajaran, hadir pula Kasi Trantibum Sat Pol PP dari 7 (tujuh) Kecamatan termasuk Kasi trantibum Sat Pol PP Kelurahan yang ada di masing-masing wilayah Kecamatan tersebut. Yakni, Kecamatan Kelapa Dua, Legok, Pagedangan, Cisauk, Curug, Cikupa dan Kecamatan Panongan. Juga jajaran OPD terkait lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan bahwa sosialisasi peraturan dearah (Perda) tersebut, merupakan perubahan atas perda nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Sosialisasi ini, kami lakukan untuk memberi pemahaman serta petunjuk pelaksanaan terkait perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang dari perda nomor 20 tahun 2024 tentang keamanan dan ketertiban umum, menjadi perda nomor 13 Tahun 2022,” ujar fachrul Rozi kepada wartawan.

Dengan dilakukannya sosialisasi Perda tersebut, Fahcrul Rozi berharap nantinya di masing-masing wilayah, jajaran Sat Pol PP khususnya di Kabupaten Tangerang, dapat memaksimalkan arahan, landasan serta kepastian hukum dalam peran peyelengaraan keamanan dan ketertiban umum.

“Tentunya menjadi harapan kita bersama, bahwa pelaksanan perda ini pun nantinya mendapat dukungan. Dari segenap pemimpin wilayah setempat dan juga masyarakat,” tegas Fachrul Rozi.

(Alle Gege Kosasih)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Camat Balaraja Monitoring Evaluasi Pelaksanaan APBDes 2023, Pastikan Dilaksanakan Dengan Baik