Sanksi Tilang Knalpot Brong Diberlakukan di Pekalongan Perayaan Tahun Baru 2019

PEKALONGAN | JATENG, suaramedia.id – Sebanyak 353 personel dikerahkan Polres Pekalongan untuk mengamankan pergantian tahun baru 2019, dengan fokus tempat-tempat keramaian umum atau hiburan. Senin (31/12/2018).

“Kita sudah menyiapkan personel pengamanan sebanyak 353 orang. Jumlah ini sudah di backup dari Brimob Detasemen B Pelopor Kalibanger Pekalongan, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pekalongan. Anggota gabungan akan ditempatkan di lokasi-lokasi yang kita anggap rawan terjadi gangguan Kamtibmas serta konflik,” ujar Kapolres, AKBP Wawan Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si.

Lebih lanjut Kapolres memerintahkan langsung kepada jajaran Kapolsek, untuk terjun langsung guna memantau perkembangan situasi di wilayahnya masing-masing. “Kepada seluruh Kapolsek jajaran Polres Pekalongan, untuk proaktif terjun langsung ke lapangan untuk melihat langsung perkembangan situasi Kamtibmas, sehingga jika terjadi gangguan dapat langsung ditangani dalam waktu yang cepat,” imbuhnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Pekalongan ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya, yang akan merayakan malam tahun baru agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban, tidak membuat kegaduhan berlebihan serta menghindari mengkonsumsi miras maupun narkoba.

“Petugas akan melakukan tindakan tegas dengan sanksi tilang jika menemukan pelanggaran penggunaan knalpot brong bagi pengguna roda dua. Tetap sopan dan santun di jalan,” tutupnya.

Pewarta : (Rusg/Editor Aan)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Dedi Siap Berbakti Demi Masyarakat Lebak Selatan