Sachrudin Minta Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai Aturan

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023 yang diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah.

Sachrudin, menyebut kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.
“Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah,” terang Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9).

Wakil menambahkan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota. “Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” pesannya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan dengan total dana Rp. 9.254.900.
“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024,lebih cepat lebih baik,” pungkas Sachrudin.

(AE/Rls)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Selama Berlakunya PPKM Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021, ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bepergian Keluar Kota