Rp1 Triliun Disita! Kejagung Guncang Koruptor Inhutani V

Rp1 Triliun Disita! Kejagung Guncang Koruptor Inhutani V

suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali unjuk gigi dalam upaya pemberantasan korupsi, kali ini dengan menyita dana fantastis lebih dari Rp1 triliun. Penyitaan jumbo ini terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung, menjadi bukti nyata keseriusan lembaga adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik rasuah.

Secara rinci, Kejagung berhasil menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun, ditambah USD166.000 dari PT PSMI. Dana hasil kejahatan ini kini telah diamankan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus yang berlokasi di Bank Syariah Indonesia, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berpusat pada dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung secara ilegal.

Rp1 Triliun Disita! Kejagung Guncang Koruptor Inhutani V
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Burhanuddin, Kejagung berhasil mengembalikan marwah dan kepercayaan publik melalui penanganan sejumlah perkara besar yang berdampak signifikan. "Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun," ujar Suparji dalam keterangannya, Kamis lalu.

Prof. Suparji menyoroti keberanian Kejagung dalam membongkar kasus-kasus korupsi dengan skala ekonomi yang masif, mulai dari sektor sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, hingga program strategis pemerintah. Hal ini, kata Suparji, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Kejagung bekerja sebagai sebuah orkestra kelembagaan yang terkoordinasi dan solid, tidak bergantung pada figur tertentu semata.

Soliditas ini, lanjutnya, terbukti bahkan ketika Kejagung sempat diterpa isu internal yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. "Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law," tegas Suparji, menggarisbawahi komitmen Kejagung terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, penyitaan besar-besaran ini juga menandai pergeseran paradigma dalam strategi pemberantasan korupsi. Kejagung, menurut Suparji, tidak lagi hanya berfokus pada "follow the suspect" (mengikuti tersangka), tetapi secara agresif menerapkan pendekatan "follow the money" (mengikuti jejak uang) dan "follow the asset" (mengikuti jejak aset). Strategi ini bertujuan untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar