suaramedia.id – Buntut penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

Related Post
Selain pencekalan, para tersangka juga diwajibkan untuk melapor diri ke pihak kepolisian setiap hari Kamis. "Benar, status tersangka yang disandang mengharuskan mereka wajib lapor dan dicekal," tegas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (20/11), seperti dikutip suaramedia.id –.

Permohonan pencekalan ini, lanjut Budi, diajukan segera setelah status tersangka ditetapkan. Tujuannya jelas, untuk mencegah para tersangka meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. "Ini untuk menghindari mereka bepergian ke luar negeri. Kalau sekadar jalan-jalan di dalam kota, silakan saja, asalkan kewajiban lapor tetap dipenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok dalam kasus ini. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa masuk dalam kelompok kedua. Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal serupa dalam KUHP dan UU ITE.
Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam, penyidik mencecar mereka dengan 377 pertanyaan.










Tinggalkan komentar